Aturan Cuti Bersama

04.10

 



Liburan merupakan saat yang biasanya sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja sebagai sebuah penyegaran kembali setelah rutinitas kerja yang terkadang melelahkan dan membosankan. Untuk itu setiap tahun pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama. Penetapan libur nasional dan cuti bersama merupakan hal yang cukup dianggap penting oleh pemerintah, terlihat dari hal ini diatur secara cukup detail dalam beberapa peraturan, sehingga kami beranggapan cukup penting untuk melakukan sosialisasi atas beberapa peraturan tersebut. Untuk kali ini, kami akan menyampaikan beberapa aturan terkait cuti bersama secara lebih spesifik bagi ASN agar tidak menjadi simpang siur dalam pelaksanaannya.


Aturan Cuti Bersama

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan dalam Pasal 21 dan 22 bahwa Cuti merupakan hak bagi PNS dan PPPK. Artinya payung hukum cuti sudah sangat jelas, karena diatur dalam peraturan setingkat Undang-Undang. Turunan Undang-Undang ini yang mengatur lebih detail tentang pengaturan cuti terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP 11 tahun 2017 tersebut secara khusus mengatur tentang cuti pada bab XII dengan menyebutkan dan menjelaskan jenis-jenis cuti yang terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara. Lebih detail lagi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai institusi yang ditugaskan UU nomor 5 tahun 2014 untuk menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN, membuat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017  tentangTata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Dari konstruksi ini kita sudah bisa melihat bahwa cuti secara umum, dan cuti bersama secara khusus, merupakan bagian penting dalam kerangka pengaturan ASN di Indonesia. Hal ini bisa dimengerti karena baik-buruknya pelayanan publik juga dipengaruhi oleh suasana hati para ASN sebagai pelaksana dilapangan, atau dalam bahasa yang lain dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 menyatakan bahwa cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan rohani PNS.


Dalam tataran pelaksanaan dimungkinkan terjadi salah penerapan dari aturan-aturan tersebut di atas. Kesalahan-kesalahan tersebut bisa terjadi dikarenakan ketidaktahuan, salah tafsir, atau bisa juga karena faktor lainnya. Untuk itulah diperlukan minimal sosialisasi agar semua level ASN mengetahui aturan yang mengatur dirinya, sehingga tidak terjadi pelaksanaan yang bertentangan dengan aturan yang ada.


Kita mulai dengan melihat pengaturan pada PP 11 tahun 2017 pasal 333 tentang cuti bersama yang menyatakan:

  1.  Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
  2.  Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan.
  3. PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya    ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
  4.  Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pengaturan yang serupa juga ditemukan pada PP 49 tahun 2018 pasal 91, tetapi obyek yang diatur adalah PPPK. Bahkan jika melihat pada Peraturan BKN nomor 24 tahun 2017 ada penjelasan dalam bentuk contoh untuk poin 3 di atas, yang berbunyi:

  4. PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Contoh:

Sdri. Filda Rista, NIP. 198410042010122001 PNS yang menduduki jabatan fungsional perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 (lima) hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan tahun 2017 ditambah 5 (lima) hari kerja.

    5. Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 4 hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.


Demikian pentingnya pengaturan tentang cuti sehingga dibuat penjelasan dengan contoh agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada karena berkaitan dengan pemenuhan hak pegawai atas kesegaran jasmani dan rohani sehingga bahkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang cuti bersama tahunan, penjelasan tentang hak cuti tersebut dimunculkan kembali. Misalnya bisa dilihat pada Keppres nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 sebagai berikut:


Kedua:  Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Ketiga: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.


Dari aturan-aturan yang ada di atas, kita bisa memahami bahwa cuti bersama merupakan hak semua ASN tanpa kecuali, termasuk mereka yang bekerja dilayanan publik yang langsung berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak, seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan instansi pelayanan lain yang sejenis. ASN yang bekerja pada instansi seperti ini biasanya akan diberikan jadwal jaga secara bergiliran pada waktu cuti bersama, dengan kata lain mereka harus bekerja disaat yang lainnya sedang menikmati hak cuti bersama. Untuk itu harus dipastikan bahwa mereka yang bekerja keras ini terpenuhi penggantian hak cuti bersamanya diwaktu lain demi keadilan dan pelaksanaan aturan yang ada. Jangan sampai mereka yang sudah bekerja keras disaat ASN lain menikmati cuti bersama justru tidak terpenuhi haknya.


Terkadang ada aturan daerah yang membuat para pembuat kebijakan di instansi-instansi layanan publik yang langsung berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak di atas menafsirkan secara berbeda-beda. Hal ini dimungkinkan karena mungkin ada diantara mereka yang tidak mengetahui aturan-aturan di atas dan hanya menerima/mengetahui aturan yang dikeluarkan dan dikirimkan kepada mereka oleh pemerintah daerah setempat.

 

Contoh Aturan Pemerintah Daerah


Sangat Jelas

Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Demak nomor 850/3032 tanggal 31 Desember 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 menyatakan antara lain:

2. Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 333 Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama dimana hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan dan cuti bersama sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

3.    Bagi instansi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, lembaga yang memberikan Pelayanan, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2020 dengan pengaturan piket bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik;


Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Klaten nomor 850/5002/29 tanggal 19 Desember 2019 tentang Surat Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020  menyatakan:

2. Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 333 Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama dimana hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan dan cuti bersama sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

3.    Bagi instansi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, lembaga yang memberikan Pelayanan, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2020 dengan pengaturan piket bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik;


Bisa dikatakan bahwa aturan yang dibuat Pemerintah Daerah Kabupaten Demak dan Klaten ini merupakan contoh aturan yang sangat tepat dan jelas sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Ada keseimbangan antara tuntutan bahwa PNS harus menepati aturan untuk tidak boleh menambah libur dan pelayananpun harus berjalan disaat libur nasional dan cuti bersama, tetapi disaat yang bersamaan hak-hak pegawai tetap secara tegas dituliskan. Bahwa pegawai tetap memiliki hak cuti tahunan yang tidak dikurangi karena cuti bersama, dan bila bertugas saat cuti bersama (disaat pegawai lain, termasuk para  pimpinan instansi sedang menikmati libur) maka akan mendapatkan penggantian diwaktu yang lain sesuai jumlah cuti bersamanya yang terpakai.


Pilihan Kata yang Kurang Tepat

Surat Edaran Pemerintah Kota Palu nomor 061.2/2801/BKPSDMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 dilingkungan Pemerintah Kota Palu menyatakan:

1.   Mengingat Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah No . 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan bahwa Cuti Bersama tidak mengurangi hak Cuti Tahunan maka dihimbau kepada para pimpinan Instansi Pemerintah untuk tidak memberikan Cuti Tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan Cuti bersama, yang artinya Pegawai Negeri Sipil dilarang untuk menambah libur setelah cuti Bersama dilaksanakan.

2.   Bagi Aparatur Sipil Negara, yang pada saat Cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan pada masyarakat misalnya Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Camat dan Lurah, serta OPD yang terkait dengan pelayanan masyarakat, sehingga tidak dapat melaksanakan Cuti bersama, dapat diberikan tambahan Cuti Tahunan sejumlah Cuti bersama tersebut sebagaimana Pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


Surat Edaran Pemerintah Kota Palu ini merupakan contoh aturan turunan di daerah yang hampir tepat tetapi masih memiliki sedikit masalah dalam pemilihan kata yang dapat dimaknai berbeda. Secara umum Surat Edaran ini sudah memasukkan unsur kewajiban untuk memberikan layanan kepada masyarakat bahkan saat libur nasional dan cuti bersama, serta penekanan untuk tidak menambah libur setelahnya, yang juga terdapat dihampir semua aturan daerah yang kami baca. Disaat yang bersamaan juga menerangkan tentang hak cuti bersama yang tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai, serta memasukkan aturan tentang hak mendapatkan penggantian cuti bila saat cuti bersama ditugaskan untuk piket. Namun, ada satu kata yang cukup mengganggu dalam surat edaran tersebut, yaitu kata ‘dapat’ (penulis beri garis bawah pada aturan di atas). Pemakaian kata dapat ini bisa menyebabkan munculnya penafsiran yang berbeda, karena bisa diartikan penggantian cuti yang terpakai tersebut bukanlah sebuah keharusan tetapi hanyalah pilihan jika diinginkan oleh para pihak. Seharusnya tidak memakai kata dapat, akan tetapi memakai kata yang menegaskan bahwa itu merupakan sebuah hak bagi pegawai dan harus diberikan, misalnya dengan menghapuskan kata ‘dapat’ tersebut.


Ada Aturan yang Kurang

Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bantul nomor 061/01971 tanggal 11 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020, menyatakan antara lain:

1.      Pelaksanaan Cuti Bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Aparatur Sipil Negara.

2.  Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Bagi unit kerja/satuan organsasi/lembaga/perusahaan/yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, antara lain: Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.


Surat Edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman nomor 061/02774 tanggal 08 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 menyatakan:

3.       Pelaksanaan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS.

5.    Bagi instansi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain: rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan instansi pelayanan lain yang sejenis, pimpinan instansi yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur dan cuti bersama tersebut, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.


Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur nomor 800/406/BKD-PKAP/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020, menyatakan antara lain:

2.       Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

c. Bagi unit kerja/satuan organsasi/lembaga/perusahaan yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditetapkan, sebagaimana huruf a sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya;

d.   Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud huruf a sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa “Cuti Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak Cuti Tahunan”. (Sehingga hak Cuti Tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil pada setiap unit kerja/satuan/organisasi/Lembaga tahun 2020 sebanyak 12 hari kerja).


Surat Edaran Pemda Bantul dan Sleman serta Bupati Kotawaringin Timur di atas memiliki kesamaan yaitu mencantumkan bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan, dan memerintahkan bagi instansi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur penugasan kepada pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ketiganya tidak mencantumkan penjelasan bahwa bagi pegawai yang bertugas disaat cuti bersama maka akan mendapatkan ganti berupa tambahan cuti tahunan sejumlah hari bertugas saat cuti bersama. Tanpa pencantuman aturan ini maka bisa terjadi tafsir di lapangan yang membuat mereka ditugaskan dan tidak mendapatkan penggantian cuti sama sekali karena pimpinan instansinya berpegang pada teks surat edaran yang hanya memerintahkan penugasan saja tanpa penggantian. Pada titik ini bisa terjadi ketidakadilan bagi pegawai yang bertugas disaat cuti bersama tersebut, karena pegawai lain bisa mendapatkan cuti sementara mereka harus bertugas tanpa mendapatkan penggantian cuti. Beberapa data awal menunjukkan bahwa dibeberapa tempat hal ini benar-benar terjadi sehingga perlu menjadi perhatian lebih dari para pembuat kebijakan, bahwa penekannya jangan hanya pada menegakkan aturan para pegawai tidak boleh menambah libur sebelum dan setelah cuti bersama, tetapi juga menegakkan aturan pada pemberian hak yang adil bagi pegawai yang justru terkurangi hak cuti bersamanya karena mendapatkan penugasan.


Kerancuan Sumber Aturan

Surat Edaran Bupati Kuningan nomor 061/1222/ORG tanggal 20 April 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, menyatakan antara lain:

2. Bagi SKPD/BUMD/Unit Kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas seperti: rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban dan unit kerja yang sejenis mengatur penugasan pegawai/karyawan pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;


Surat Edaran Bupati Kuningan di atas mengatur tentang penugasan pegawai disaat libur nasional dan cuti bersama bagi unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, tanpa mencantumkan aturan penggantian cuti dengan penambahan hak cuti tahunan bagi yang bertugas. Hal lain yang juga dicantumkan dalam Surat Edaran ini adalah aturan bahwa cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan. Aturan ini memiliki kerancuan yang cukup fatal, karena sesungguhnya aturan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan itu berlaku untuk karyawan swasta seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 yang berbunyi antara lain:

1.       Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

2.  Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

3.   Pekerja/Buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

4.    Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.


Jadi bisa disimpulkan terjadi kekeliruan dalam mengambil sumber aturan, karena Surat Edaran ini berlaku untuk karyawan perusahaan swasta, sementara untuk ASN berlaku aturan tersendiri yang sudah banyak dituliskan di atas. Pemakaian aturan yang keliru ini tentu sangat merugikan para ASN karena menghilangkan hak cuti mereka yang dianggap terpotong oleh pelaksanaan cuti bersama, dan pihak yang berpotensi paling dirugikan tentu ASN yang bertugas disaat cuti bersama. Hal ini dikarenakan bisa jadi mereka tidak mendapatkan penggantian cuti bersama dimana saat itu mereka bertugas, sementara jatah cuti tahunan merekapun mungkin terpotong karena dianggap dikurangi dari jumlah cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

 

Penutup


Sebenarnya masih ada satu bahasan lagi yang belum dimasukkan, yaitu tentang penugasan ASN pada hari libur nasional. Dari beberapa aturan yang dipelajari, seharusnya ASN yang ditugaskan disaat libur nasional masuk dalam kategori lembur, yang sayangnya belum banyak diterapkan dalam praktik dilapangan.  Semoga dalam tulisan selanjutnya, pembahasan tentang lembur ini bisa dijelaskan dengan lebih mendalam.


Kembali pada alasan pemberian cuti yaitu untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan rohani pegawai maka diperlukan penulisan yang lebih lengkap dalam aturan yang dikeluarkan permerintah daerah, agar tidak terjadi kehilangan hak bagi pegawai yang justru sudah bekerja disaat yang lainnya sedang berlibur. Juga diperlukan ketelitian lebih agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengambilan sumber aturan seperti pemakaian aturan Kemenaker yang seharusnya untuk karyawan swasta tetapi dipakai untuk mengatur ASN. Sementara sosialisasi dan pengawasan dari pemerintah pusat secara berkala menjadi sebuah keharusan agar tidak terjadi penafsiran dan penerapan aturan yang berbeda di daerah-daerah seperti beberapa contoh yang sudah dituliskan di atas. Semoga bermanfaat.

 

16 Januari 2021

M. Aga Sekamdo
Dosen STIA MADANI Klaten
Peneliti Labirinth Research Center


sumber: Lensa Parlemen  Januari 18, 2021

You Might Also Like

0 komentar

recent posts

Follow My Facebook