Mengapa Kasus YTR di Bandung Patut Disebut “Penyiksaan”

Selasa, Juni 30, 2026


Kita kembali dihadapkan pada sebuah kenyataan yang mengguncang rasa kemanusiaan. Peristiwa memilukan yang terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Cinunuk, Bandung, bukan sekadar berita kriminal biasa—ia adalah cermin retak dari rasa keadilan kita. YTR (29), seorang perempuan, diduga dikurung dan mengalami kekerasan brutal selama hampir tiga tahun oleh mantan pasangannya, Taufik Hidayat. Sebuah kisah yang bukan hanya sulit diterima oleh akal sehat, tetapi juga menyisakan luka mendalam bagi nurani kolektif kita sebagai masyarakat.

Saat ditemukan, kondisi YTR sungguh mengiris hati. Ia kehilangan penglihatannya secara permanen—sebuah kehilangan yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga merenggut kemandiriannya. Kakinya mengalami luka serius hingga membusuk akibat sabetan senjata tajam, sementara infeksi kronis di kepalanya dibiarkan tanpa penanganan medis yang layak. Dalam keadaan tak berdaya, ia tidak hanya disiksa secara fisik, tetapi juga secara ekonomi—aset finansialnya dikuras hingga menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah. Ini bukan sekadar kekerasan; ini adalah penghancuran sistematis terhadap tubuh, martabat, dan kehidupan seseorang.

Apa yang dialami YTR melampaui batas-batas kekerasan yang lazim kita pahami. Ini adalah penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang, terencana, dan berlangsung dalam waktu yang panjang. Ada unsur dominasi, kontrol, dan eksploitasi yang begitu kuat hingga korban benar-benar kehilangan otonomi atas dirinya sendiri. Dalam konteks kemanusiaan, sulit untuk tidak menyebutnya sebagai penyiksaan. Namun, di tengah gelombang empati publik yang begitu besar, muncul pernyataan dari Komisioner Komnas Perempuan yang justru memicu kontroversi dan mempertanyakan rasa keadilan kita bersama.

 

Kekeliruan dalam Pendekatan Hukum

Kontroversi tersebut bermula dari pernyataan bahwa kasus ini belum dapat diklasifikasikan sebagai “penyiksaan,” dengan merujuk pada definisi dalam Convention Against Torture (CAT) PBB. Dalam konvensi tersebut, suatu tindakan baru dapat disebut sebagai penyiksaan apabila melibatkan, didukung, atau setidaknya disetujui oleh aparat negara.

Secara normatif, rujukan tersebut memang tidak keliru. Indonesia sendiri telah meratifikasi CAT melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 sebagai bentuk komitmen untuk mencegah dan menghukum praktik penyiksaan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh negara. Namun, persoalannya terletak pada bagaimana definisi tersebut digunakan dalam konteks yang berbeda.

Menggunakan kerangka CAT secara kaku untuk menilai kasus kekerasan antarindividu seperti yang dialami YTR justru berisiko mengaburkan esensi kejahatan itu sendiri. Secara historis dan filosofis, CAT memang dirancang untuk membatasi tindakan represif negara—misalnya dalam interogasi, penahanan politik, atau praktik penyiksaan oleh aparat. Ia tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya tolok ukur untuk menilai seluruh bentuk kekerasan ekstrem yang terjadi dalam ranah personal.

Dengan kata lain, ada kesenjangan antara kerangka hukum internasional yang spesifik dan realitas kekerasan yang kompleks di masyarakat. Ketika definisi tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan konteks, yang terjadi bukanlah kejelasan hukum, melainkan reduksi terhadap penderitaan korban. Pendekatan yang terlalu formal dan tekstual berisiko mengabaikan dimensi kemanusiaan yang seharusnya menjadi inti dari keadilan itu sendiri.

 

Antara Rasa Keadilan dan Formalitas

Bagi masyarakat luas, istilah “penyiksaan” tidak semata ditentukan oleh siapa pelakunya, melainkan oleh seberapa besar penderitaan yang dialami korban. Intensitas rasa sakit, lamanya kekerasan berlangsung, serta dampaknya terhadap martabat dan kehidupan korban menjadi ukuran utama.

Dalam konteks ini, apa yang dialami YTR jelas memenuhi unsur-unsur tersebut. Ia mengalami penderitaan fisik yang ekstrem, tekanan psikologis yang berkepanjangan, serta kehilangan hak-hak dasar sebagai manusia. Fakta bahwa pelakunya adalah individu, bukan aparat negara, tidak serta-merta mengurangi tingkat kekejaman yang terjadi.

Menolak menyebut kasus ini sebagai penyiksaan hanya karena alasan definisi formal dapat menimbulkan jarak antara hukum dan rasa keadilan masyarakat. Lebih jauh lagi, hal tersebut berpotensi melukai empati publik dan memperdalam penderitaan korban, seolah-olah pengalaman yang dialaminya belum cukup “layak” untuk disebut sebagai penyiksaan.

Lembaga seperti Komnas Perempuan memiliki peran penting tidak hanya dalam advokasi hukum, tetapi juga dalam membangun perspektif yang berpihak pada korban. Dalam situasi seperti ini, pendekatan yang lebih progresif dan kontekstual sangat dibutuhkan. Bahasa hukum seharusnya menjadi alat untuk memperjelas keadilan, bukan membatasinya.

Jika memang terdapat indikasi kelalaian negara—misalnya dalam menanggapi laporan kehilangan sebelumnya—hal tersebut tentu perlu diusut secara serius. Namun, upaya tersebut tidak seharusnya mengaburkan fakta bahwa secara substansi, YTR telah mengalami penyiksaan dalam arti yang lebih luas dan manusiawi.

 

Harapan terhadap Penegakan Hukum Nasional

Di tengah perdebatan definisi, penting untuk kembali pada tujuan utama hukum: memberikan keadilan bagi korban. Dalam hal ini, hukum nasional sebenarnya telah menyediakan dasar yang cukup kuat untuk menjerat pelaku.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 469 ayat (1), mengatur mengenai penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Ketentuan ini sangat relevan mengingat korban mengalami cacat permanen yang mengubah hidupnya secara drastis.

Selain itu, Pasal 446 ayat (1) tentang penyekapan juga dapat diterapkan, dengan ancaman hingga 9 tahun penjara, terlebih karena tindakan tersebut disertai dengan luka berat. Eksploitasi ekonomi yang dialami korban dapat dijerat melalui Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan. Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, maka Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga harus diberlakukan tanpa kompromi.

Namun, lebih dari sekadar penerapan pasal-pasal hukum, kasus ini menuntut keberanian moral dari aparat penegak hukum. Keberanian untuk melihat korban sebagai manusia yang hak-haknya telah dirampas secara kejam, dan keberanian untuk memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal.

Kasus YTR seharusnya menjadi momentum refleksi bagi kita semua—bahwa keadilan tidak boleh terjebak dalam perdebatan terminologi semata. Hukum harus hadir dengan kepekaan, empati, dan keberpihakan yang jelas terhadap korban. Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang apa yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga tentang bagaimana kita sebagai manusia memilih untuk memahami dan merespons penderitaan sesama.

Apa yang dialami YTR adalah penyiksaan—dalam arti yang paling nyata dan paling manusiawi. Dan atas itu, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara penuh, bukan hanya demi hukum, tetapi juga demi memulihkan rasa kemanusiaan yang telah terkoyak.

Penulis: Dr. Muhammad Aga Sekamdo, S.I.P., M.B.A. [Dosen STIA Madani - Dewan Pengawas Kolaborasi Pemuda Indonesia (KOPI) ], published at KoranNTB 30/06/2026.

#AgaEdukasi #Aga #ManusiaBiasa #Penyiksaan #Hukum

arsip aga manusia biasa

You Might Also Like

0 komentar

recent posts