Strategi Pemberdayaan Pemuda dalam Pembangunan Desa (Book Chapter)

Sabtu, Mei 07, 2022





Secara konseptual, ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan seringkali dikaitkan dengan kemampuan kita membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. Pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah sehingga mereka memiliki kekuatan atau kemampuan dalam (a) memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga mereka memiliki kebebasan dalam arti bukan saja bebas mengemukakan pendapat, melainkan bebas dari kelaparan, bebas dari kebodohan, bebas dari kesakitan, (b) menjangkau sumber-sumber produksi yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang mereka perlukan; dan (c) berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka (Soeharto, 2010)

 

Memahami Pemuda

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pemuda didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pengertian pemuda menurut undang-undang inilah yang kemudian menjadi rujukan dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah Republik Indonesia serta sebagian besar masyarakat Indonesia. Undang-undang ini juga mendefinisikan arti dari Kepemudaan, yaitu berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. Kedua definisi ini menjadi landasan utama dalam penulisan selanjutnya, karena meskipun ada definisi lain tentang pemuda akan tetapi tulisan ini berkaitan erat dengan kebijakan maka definisi negaralah yang harus menjadi rujukan utama.



Hasil Sensus Penduduk 2020, BPS 2021


Definisi pemuda dalam undang-undang ini relatif serupa dengan definisi dalam konteks demografi, yang dari definisi tersebutlah kemudian kita bisa melihat peta demografi Indonesia berdasarkan hasil sensus dan survey Badan Pusat Statistik Indonesia. Peta demografi tersebut menjadi salah satu landasan pemikiran dalam tulisan ini karena peta tersebut menunjukkan betapa Indonesia memiliki bonus demografi berupa jumlah penduduk produktif yang besar (70,72%), yang didominasi oleh pemuda menurut definisi undang-undang. Lebih jauh hasil sensus dan survey BPS juga menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia saat ini masih lebih besar bertempat tinggal di desa, yang artinya secara alamiah seharusnya jumlah penduduk produktif pun lebih banyak di desa. Akan tetapi realita menunjukkan bahwa sangat banyak penduduk desa yang berusia produktif justru bermigrasi ke kota-kota besar. BPS dalam Profil Migran 2020 menyatakan:

·         Lebih dari setengah jumlah penduduk migran di Indonesia berasal dari kelompok umur bekerja produktif 20-39 tahun (57,9 persen).

·         Migran didominasi oleh penduduk umur produktif, nonmigran risen didominasi kelompok umur muda yaitu 10-19 tahun (18,7 persen).

Kaum muda sebagai sebagai sebuah entitas masyarakat perlu suatu pengakuan dan partisipasi di daerah mereka khsusunya yang tinggal di perdesaan. Secara umum, menurut Moch. Solekhan (2014), desa telah memiliki nilai-nilai demokrasi yang berkembang dalam masyarakatnya, yaitu:

1.      Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia

2.      Pengakuan kemajemukan (gender, etnis, religi, adat, dan hak ulayat)

3.      Kearifan lokal, seperti adat istiadat, cerminan budaya dan sejarah lokal

4.      Semangat partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan

5.      Semangat transparansi dan akuntabilitas

6.      Kebiasaan musyawarah mufakat

Diantara nilai-nilai tersebut terdapat nilai semangat partisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang memang secara umum sangat mudah untuk kita lihat aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat desa saling membantu dalam proses pengerjaan rumah salah satu warga, mulai dari awal hingga benar-benar berdiri menjadi bangunan utuh. Dalam kegiatan yang lebih kecil, masyarakat akan berkumpul jika salah satu warga mengalami peristiwa penting, seperti melahirkan, pernikahan, sakit, meninggal, dan lain sebagainya. Modal partisipasi ini tentu harus didorong agar tidak hanya berhenti sebagai partisipasi sosial kemasyarakatan, akan tetapi juga menjadi partisipasi pembangunan desa yang sebenarnya bisa dilakukan hanya dengan sedikit memodifikasi jenis kegiatan yang dilakukan saja. Dalam batas tertentu partisipasi pemuda telah sering dilakukan pada masyarakat desa, misalnya adanya karang taruna, keikutsertaan dalam kegiatan gotong royong pembuatan saluran irigasi persawahan atau gotong royong pembuatan jalan dan jembatan desa. Kegiatan-kegiatan ini sebenarnya merupakan partisipasi pemuda dalam pembangunan desa. Permasalahan yang lebih pelik di desa adalah pada upaya meningkatkan partisipasi pemuda dalam semua jenis kegiatan desa. Tjokrowinoto dalam Moch. Solekhan (2014) menuliskan beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat:

1.      Faktor kepemimpinan, dimana dalam menggerakkan partisipasi sangat diperlukan adanya pimpinan dan kualitasnya

2.      Faktor komunikasi, yaitu gagasan-gagasan, ide, kebijaksanaan, dan rencana-rencana baru akan mendapatkan dukungan bila diketahui dan dimengerti oleh masyarakat

3.      Faktor pendidikan, dengan tingkat pendidikan yang memadai, individu/masyarakat akan memberikan partisipasi yang diharapkan.

Berdasarkan penjelasan di atas kita dapat mengambil pelajaran bahwa dibutuhkan pemimpin yang berkualitas diantara para pemuda desa yang berfungsi sebagai penggerak partisipasi. Pemimpin ini tentu tidak selalu muncul sendiri. Tentu ada pemimpin yang terbentuk secara alamiah saja diantara para pemuda, tetapi terkadang pemimpin yang muncul bukanlah pemimpin yang mampu memunculkan partisipasi pemuda dalam pembangunan desa, lebih sering pemimpin-pemimpin tersebut hanya menjadi pengambil keputusan para pemuda untuk melakukan sesuatu saja. Misalnya, pemimpin pemuda desa yang muncul karena memiliki harta yang cukup banyak dan sering memberikan sarana dan dananya untuk menarik para pemuda berkumpul sambil bermain gitar lengkap dengan makan dan minum. Untuk mengatasi hal tersebut, ada kalanya perlu rekayasa sosial untuk memunculkan pemimpin dikalangan pemuda dengan membekali mereka beberapa hal, seperti dana, bimbingan teknis tentang membuat kegiatan dan mengajak para pemuda bergerak.

Pemuda disisi lain merupakan kelompok masyarakat yang sedang berusaha menuliskan sejarahnya sendiri dengan usahanya mencapai cita-cita yang diinginkan mereka sesuai dengan zamannya. Agak sulit bagi pemerintah untuk mendikte seperti apa gerak atau sumbangsih pemuda yang diharapkan terjadi karena alam pemikiran para pembuat kebijakan tentu berbeda dengan para pemuda sekarang. Menurut Taufik Abdullah (1974) generation gap ini harus disikapi dengan baik agar tidak terjadi benturan antara para pemuda dengan para pembuat kebijakan. Generation gap ini tidak hanya terjadi karena adanya benturan antar generasi, tetapi juga bisa terjadi karena perbedaan kondisi lingkungan yang melingkupi masing-masing generasi. Oki Rahadianto Sutopo (2014) menuliskan hal yang sama ketika menjelaskan tentang perspektif generasi dalam kajian kepemudaan, bahwa kategori pemuda bersifat relational dan merupakan hasil proses konstruksi sosiohistori, ekonomi serta politik yang menaunginya. Pemuda Indonesia angkatan ’45 tentu berbeda alam pikirannya dengan pemuda angkatan ’66 atau angkatan ’98. Perbedaan ini menghasilkan gesekan yang jika tidak diantisipasi dengan baik akan menghasilkan gejolak sosial yang bisa berakibat buruk bagi kehidupan bernegara.


 Lihat juga Pelatikan KOPI DIY 


Pemuda dan Strategi Pemberdayaannya

Penelitian Md Sakiluzzaman dan M Asaduzzaman Sarker (2018) yang berjudul Determinants Of Rural Youth’s Participation In Commercial Agriculture: A Case Study From Southern Bangladesh yang memiliki tujuan untuk menentukan tingkat partisipasi pemuda perdesaan dalam pertanian komersial di distrik Bhola Bangladesh memperlihatkan bagaimana pemuda dapat diberdayakan dalam proses pembangunan desa. Delapan puluh (80) pemuda dipilih secara acak sebagai sampel penelitian. Hasil analisis korelasi menunjukkan bahwa faktor pendidikan, ukuran kepemilikan pertanian keluarga, pendapatan tahunan keluarga, dukungan kredit, kosmopolititas, penggunaan media komunikasi, partisipasi dalam organisasi dan pelatihan pertanian yang mereka dapatkan, menunjukkan hubungan positif yang signifikan dengan tingkat partisipasi mereka dalam pertanian komersial. Berdasarkan hasil analisis regresi menunjukkan bahwa terdapat empat faktor penentu yaitu pendidikan, dukungan kredit, pelatihan pertanian yang mereka dapatkan dan penggunaan media komunikasi, yang bisa menjelaskan 55,9 persen variasi dalam tingkat partisipasi pemuda perdesaan.

Konsep yang hampir serupa dengan penelitian Md Sakiluzzaman dan M Asaduzzaman Sarker di atas dijalankan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dalam Program Pemuda Mandiri Membangun Desa (PMMD) yang merupakan sebuah program yang bertujuan memberdayakan pemuda di desa agar turut berperan serta aktif dalam proses pembangunan sehingga mampu muncul sebagai tokoh muda yang memimpin rekan-rekan pemuda didesanya. Untuk itu PMMD membekali kader yang telah terpilih dengan lima hal yang dapat menjadikan pemuda memiliki daya tawar dalam berpartisipasi membangun desa. Pertama, kader PMMD dibekali dana yang terdiri dari honor sebagai kader dan dana rintisan kegiatan. Dana menjadi penting mengingat pemuda cenderung belum mapan secara ekonomi sehingga cukup sulit bagi mereka untuk memikirkan ikut membangun desanya tanpa ada dana yang mereka punyai. Dana yang digulirkan tidak besar karenanya disebut sebagai dana rintisan. Diharapkan kader PMMD dapat melakukan kolaborasi dan berbagai tindakan kreatif agar dengan dana yang terbatas tersebut mereka dapat tetap melaksanakan semua kegiatan yang diwajibkan program. Kedua, kader PMMD juga dibekali dengan legalitas resmi dari kementerian berupa SK dan surat penempatan. Salah satu kelemahan pemuda dihadapan struktur pemerintahan adalah tidak memiliki legitimasi untuk melakukan tindakan partisipatif sehingga sulit memperoleh kerja sama dari aparat pemerintah dan pihak-pihak lain seperti donatur/sponsor. Legalitas resmi dari kementerian membuat pemuda kader PMMD lebih leluasa untuk berkolaborasi dengan berbagai instansi. Ketiga, kader PMMD terlebih dahulu diberikan pelatihan pembekalan tentang apa saja yang harus mereka kerjakan, bagaimana mereka mengerjakannya, dan termasuk arahan agar mereka mempersiapkan diri menjadi pemimpin bagi rekan-rekan didesanya. Pembekalan ini menjadi penting karena tidak semua kader PMMD merupakan aktivis organisasi yang siap untuk menyelenggarakan kegiatan dan memimpin rekan-rekannya. Keempat dan kelima, saling berkaitan. Pelatihan pendampingan dan sekaligus disediakan pendamping untuk aktivitas teknis sehari-hari. Selain pembekalan, kader PMMD juga diberi pendampingan selama program berlangsung, sehingga kegiatan mereka lebih terarah dan terukur. Pelatihan pendampingan lebih diarahkan pada pembelajaran mengenai hal-hal administratif yang harus diselesaikan oleh kader. Sementara pendamping ditujukan untuk membantu kader dalam berkegiatan secara teknis. Pada pendamping juga membantu kader untuk berkolaborasi antar sesama kader untuk membuat kegiatan dalam skala yang lebih besar. Selain itu pendampingan dan pendamping menjadi tempat para kader bertanya dan mencari solusi bagi masalah yang mereka hadapi. Penelitian mendalam belum selesai dilakukan terhadap proses dan hasil dari program ini, akan tetapi data-data awal menunjukkan beberapa pemuda yang terlibat dalam program  ini cukup berhasil muncul sebagai tokoh pemuda diwilayahnya masing-masing. Kader bernama Anjar Pamilih yang notabene sebenarnya hanyalah seorang mahasiswa pendatang di Desa Condong Catur, Depok, Sleman, DIY, secara konsisten mampu menggerakkan para pemuda untuk aktif dalam berbagai kegiatan dan mulai dilibatkan oleh perangkat desa dalam beberapa kegiatan, terutama yang berkaitan dengan pemuda. Kader lain bernama Dwi Apriyanto, seorang pemuda asli Desa Karangsari, Pengasih, Kulonprogo, DIY, makin memantapkan dirinya sebagai tokoh pemuda melalui berbagai kegiatan olahraga yang secara rutin diselenggarakannya, juga ditopang dengan bisnisnya yang sebagian berkaitan dengan olahraga dan sebagian lagi melibatkan cukup banyak tenaga kerja dari desa tempatnya berdomisili.

Kegiatan yang dilakukan para kader PMMD bisa memberikan gambaran tentang bagaimana mereka didukung untuk menjadi tokoh pemuda yang dapat menggerakkan pemuda lainnya untuk ikut membantu proses pembangunan. Evi Sulviana perserta PMMD Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, bersama kader PMMD se-kabupaten Paser lainnya membentuk Relawan Bencana yang diawali dengan pembekalan dan pelatihan tanggap bencana selama tiga hari yang diikuti lebih dari 150 orang pemuda, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tagana, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) (gerbangkaltim.com 02/01/2019).  Dana stimulan yang didapatkan oleh para kader PMMD sebagian dikumpulkan dan dipakai untuk penyelenggaraan acara yang relatif besar ini. Dari kegiatan ini kita bisa melihat bagaimana berbagai hal yang disampaikan di atas berjalan dengan relatif baik. Pendamping melakukan tugasnya dengan cukup baik sehingga para kader yang notabene merupakan pemuda-pemudi desa mau dan mampu bersinergi untuk melaksanakan kegiatan bersama setingkat kabupaten, bahkan lebih jauh membentuk organisasi tingkat kabupaten yang didukung oleh instansi terkait. Dukungan dana stimulan dan pembekalan yang diterima para kader memudahkan mereka untuk merancang dan melaksanakan kegiatan.  Yang juga tidak boleh dilupakan, adanya SK resmi dari Kementerian tentang keberadaan program dan kader yang menjadikan mereka lebih mudah untuk berkomunikasi dengan instansi-instansi terkait. Kesemua hal ini kemudian menjadikan mereka bisa melakukan kegiatan besar yang tentu saja memberi nilai lebih pada diri mereka dihadapan warga desanya, terutama dihadapan para pemuda.

Strategi pemberdayaan pemuda melalui PMMD yang diluncurkan Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan implementasi aturan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 yang mengamanatkan support bagi para pemuda. Namun, strategi ini sesungguhnya bisa diterapkan oleh berbagai pihak tanpa harus menunggu adanya program dari Kementerian atau Program Pemerintah yang lain. Bagian yang terpenting adalah terpenuhinya beberapa faktor yang menurut hasil penelitan bisa menjadikan pemuda ikut bergerak membangun desanya, atau bahkan lebih jauh lagi mempersiapkan mereka untuk menjadi pemimpin dimasa depan, yang diawali dengan memimpin sesama pemuda didesanya untuk turut serta dalam proses pembangunan desa. Pihak-pihak yang berkepentingan dengan lahirnya pemimpin-pemimpin muda di perdesaan dan bergeraknya para pemuda untuk turut serta membangun desa perlu setidaknya memperhatikan tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang diharapkan dapat membentuk pola pikir para pemuda, memberikan dana stimulan bagi pemuda, memberikan pelatihan keterampilan yang sesuai kebutuhan, dan memastikan adanya jalur komunikasi yang baik dengan para pemangku kebijakan melalui pendampingan yang tepat.

 

Pemuda dan BUMDES

A. Halim Iskandar (Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Republik Indonesia) dalam sebuah publikasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang berjudul Metodologi & Pengukuran SDGs Desa menyatakan beberapa poin:

·         SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa.

·         Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind).

·         Pembangunan desa mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan.

·         Generasi mendatang tetap menjadi bagian dari pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan.`

Poin terakhir yang disampaikan di atas menekankan bahwa generasi mendatang (pemuda) menjadi bagian dari pelaksana dan pemanfaat pembangunan, artinya mereka harus merasakan proses serta hasil pembangunan, dan disaat yang bersamaan mereka juga harus diikutsertakan sebagai pelaksana pembangunan. Dalam konteks ini, dana desa dapat pula digunakan untuk memberdayakan para pemuda dalam bentuk penyelenggaraan pelatihan keterampilan, penyertaan modal, dan pendampingan, selain sebelum itu tentu saja pemerintah desa harus terlebih dahulu memastikan bahwa pendidikan formal di wilayah desa benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat hingga tingkat menengah atas. Jika pemuda telah menikmati manfaat dari pembangunan dalam bentuk strategi pemberdayaan di atas, maka langkah selanjutnya adalah menyertakan mereka dalam proses pembangunan itu sendiri. Meminta masukan dan melibatkan mereka dalam pengembangan BUMDes merupakan sebuah langkah tepat karena mereka tentu memiliki pandangan yang berbeda dengan generasi tua yang mungkin lebih cocok untuk menjangkau pasar saat ini. Bahkan mungkin mereka memiliki ide tersendiri tentang BUMDes apa yang seharusnya dimiliki desa yang cocok dengan kondisi zaman, yang terkadang sulit diterima nalar para tetua desa. Misalkan membuat taman bunga hanya untuk spot foto, lalu dipasarkan melalui instagram atau tik tok. Atau membuat kebun binatang mini yang memungkinkan pengunjung untuk berinteraksi langsung dengan hewan yang ada, baik itu interaksi berupa sentuhan, memberi makan, menunggangi, atau sekedar berswafoto. Konsep-konsep sejenis ini agak sulit masuk dalam pemikiran generasi tua karena adanya perbedaan kondisi zaman, dimana generasi tua cenderung jarang berfoto kecuali untuk dokumentasi saja, sementara generasi kekinian menjadikan berfoto dan menyebaran foto sebagai sebuah kebutuhan akan eksistensi diri. Dan cukup banyak ide dari para pemuda diberbagai tempat yang terbukti berhasil menjadi BUMDes yang maju dan berkembang. Jadi mari berdayakan para pemuda.

Sleman, 04-02-2021,

M. Aga Sekamdo


Daftar Pustaka

 

Abdullah, Taufik. Pemuda dan Perubahan Sosial. Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Cetakan Kelima Mei 1991.

Iskandar, A. Halim. Metodologi & Pengukuran SDGs Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 2021.

Azca, M. Najib, Derajad S. Widhyharto dan Oki Rahadianto Sutopo. Buku Panduan Studi Kepemudaan: Teori, Metodologi, dan Isu-Isu Kontemporer. Perkumpulan Pengkajian Masyarakat dan Perubahan Sosial (P2MPS), 2014.

Hasil Sensus Penduduk 2020, Badan Pusat Statistik, 2021.

Md Sakiluzzaman dan M Asaduzzaman Sarker (2018). Determinants of Rural Youth’s Participation in Commercial Agriculture: A Case Study From Southern Bangladesh. International Journal of Economic, Commerce, and Mangement Vol VI Issue 4 April 2018.

 

Profil Migran, Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019, Badan Pusat Statistik, 2020.

Suharto, Edi. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung: Refika Aditama, 2010.

 

Solekhan, Moch. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Berbasis Partisipasi Masyarakat. Malang: Setara Press, 2014.

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG KEPEMUDAAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Winarno, Budi. Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta: Center of Academic Publishing Service, 2014.

http://www.asdepkkp.org/PMMD/ diakses 07 April 2019

https://gerbangkaltim.com/2019/01/02/pmmd-paser-bentuk-relawan-bencana/ diakses 04/02/2021



Profil Penulis


Data Pribadi:



            Nama                          : Muhammad Aga Sekamdo, S.I.P., M.B.A.

            Tempat & Tgl Lahir     : Jakarta, 05 Januari 1979

            NIDN                           : 0605017902

            Jenis Kelamin             : Laki-laki

Alamat                         : Jetis RT 26 RW 43 Wedomartani Ngempak, Sleman, DIY

  Telp. 08812680649

  Email: muhammadagasekamdo@stiamadani.ac.id

  URL: www.aga.web.id

 

Pendidikan:

·         On going S3 Program Studi Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan Universitas Gadjah Mada

·         Program Studi Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada

·         Program Studi Ilmu Hubungan Internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

 

Pengalaman Terkait:

·         Pendamping Remaja Masjid Dusun Banyusumurup dan Dusun Payaman Selatan, Bantul, DIY 1999-2005

·         Pengelolaan Klinik Gratis dan Keliling, Poskesdes ‘Saras Ati’ Maguwoharjo Depok Sleman DIY 2009-2014

·         Koordinator Pendamping Program Pemuda Mandiri Membangun Desa Kementerian Pemuda dan Olah Raga RI untuk Provinsi DIY tahun 2017 & 2018

·         Narasumber Pelatihan Kepemudaan Kementerian Pemuda dan Olah Raga RI dibeberapa provinsi

·     Narasumber Pelatihan Kewirausahaan dan Kecakapan Kerja Pemuda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Provinsi DIY

·         Tenaga Ahli di DPR RI

·         Dosen STIA Madani Klaten

·         Dewan Penasehat Kolaborasi Pemuda Indonesia Maju (KOPI)

·       Ketua Unit Pengelola Kegiatan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI – Pondok Pesantren Mahasiswa Daaru Hiraa 



SURAT PENCATATAN CIPTAAN 

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA


Nomor dan tanggal permohonan : EC00202227867, 26 April 2022

Jenis Ciptaan : Buku

Judul Ciptaan : Bum Desa Sebagai Kekuatan Ekonomi Baru 

                         (Sebuah Gagasan Untuk Desa Di Indonesia)

Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar
wilayah Indonesia : 26 Februari 2022, di Klaten Jawa Tengah

Jangka waktu pelindungan : Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Nomor pencatatan : 000343371



Liputan & Penjualan



You Might Also Like

0 komentar

recent posts

Follow My Facebook