Strategi Pemberdayaan Pemuda dalam Pembangunan Desa (Book Chapter)
Sabtu, Mei 07, 2022
|
Memahami Pemuda
Menurut
hukum yang berlaku di Indonesia, pemuda didefinisikan sebagai warga negara
Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang
berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun, sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Pengertian pemuda menurut undang-undang inilah yang kemudian menjadi rujukan
dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah Republik Indonesia serta
sebagian besar masyarakat Indonesia. Undang-undang ini juga mendefinisikan arti
dari Kepemudaan, yaitu berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung
jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. Kedua
definisi ini menjadi landasan utama dalam penulisan selanjutnya, karena
meskipun ada definisi lain tentang pemuda akan tetapi tulisan ini berkaitan
erat dengan kebijakan maka definisi negaralah yang harus menjadi rujukan utama.
Definisi pemuda dalam undang-undang
ini relatif serupa dengan definisi dalam konteks demografi, yang dari definisi
tersebutlah kemudian kita bisa melihat peta demografi Indonesia berdasarkan
hasil sensus dan survey Badan Pusat Statistik Indonesia. Peta demografi
tersebut menjadi salah satu landasan pemikiran dalam tulisan ini karena peta
tersebut menunjukkan betapa Indonesia memiliki bonus demografi berupa jumlah
penduduk produktif yang besar (70,72%), yang didominasi oleh pemuda menurut
definisi undang-undang. Lebih jauh hasil sensus dan survey BPS juga menunjukkan
bahwa jumlah penduduk Indonesia saat ini masih lebih besar bertempat tinggal di
desa, yang artinya secara alamiah seharusnya jumlah penduduk produktif pun
lebih banyak di desa. Akan tetapi realita menunjukkan bahwa sangat banyak
penduduk desa yang berusia produktif justru bermigrasi ke kota-kota besar. BPS
dalam Profil Migran 2020 menyatakan:
·
Lebih dari setengah jumlah penduduk
migran di Indonesia berasal dari kelompok umur bekerja produktif 20-39 tahun
(57,9 persen).
·
Migran didominasi oleh penduduk umur
produktif, nonmigran risen didominasi kelompok umur muda yaitu 10-19 tahun
(18,7 persen).
Kaum muda sebagai sebagai sebuah
entitas masyarakat perlu suatu pengakuan dan partisipasi di daerah mereka
khsusunya yang tinggal di perdesaan. Secara umum, menurut Moch. Solekhan
(2014), desa telah memiliki nilai-nilai demokrasi yang berkembang dalam
masyarakatnya, yaitu:
1.
Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia
2.
Pengakuan kemajemukan (gender, etnis, religi, adat, dan hak
ulayat)
3.
Kearifan lokal, seperti adat istiadat, cerminan budaya dan
sejarah lokal
4.
Semangat partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan
5.
Semangat transparansi dan akuntabilitas
6.
Kebiasaan musyawarah mufakat
Diantara nilai-nilai tersebut
terdapat nilai semangat partisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang
memang secara umum sangat mudah untuk kita lihat aplikasinya dalam kehidupan
sehari-hari. Masyarakat desa saling membantu dalam proses pengerjaan rumah
salah satu warga, mulai dari awal hingga benar-benar berdiri menjadi bangunan
utuh. Dalam kegiatan yang lebih kecil, masyarakat akan berkumpul jika salah
satu warga mengalami peristiwa penting, seperti melahirkan, pernikahan, sakit,
meninggal, dan lain sebagainya. Modal partisipasi ini tentu harus didorong agar
tidak hanya berhenti sebagai partisipasi sosial kemasyarakatan, akan tetapi
juga menjadi partisipasi pembangunan desa yang sebenarnya bisa dilakukan hanya
dengan sedikit memodifikasi jenis kegiatan yang dilakukan saja. Dalam batas
tertentu partisipasi pemuda telah sering dilakukan pada masyarakat desa,
misalnya adanya karang taruna, keikutsertaan dalam kegiatan gotong royong
pembuatan saluran irigasi persawahan atau gotong royong pembuatan jalan dan
jembatan desa. Kegiatan-kegiatan ini sebenarnya merupakan partisipasi pemuda
dalam pembangunan desa. Permasalahan yang lebih pelik di desa adalah pada upaya
meningkatkan partisipasi pemuda dalam semua jenis kegiatan desa. Tjokrowinoto
dalam Moch. Solekhan (2014) menuliskan beberapa faktor penting yang perlu
diperhatikan untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat:
1.
Faktor kepemimpinan, dimana dalam menggerakkan partisipasi
sangat diperlukan adanya pimpinan dan kualitasnya
2.
Faktor komunikasi, yaitu gagasan-gagasan, ide, kebijaksanaan,
dan rencana-rencana baru akan mendapatkan dukungan bila diketahui dan
dimengerti oleh masyarakat
3.
Faktor pendidikan, dengan tingkat pendidikan yang memadai,
individu/masyarakat akan memberikan partisipasi yang diharapkan.
Berdasarkan penjelasan di atas kita dapat mengambil pelajaran
bahwa dibutuhkan pemimpin yang berkualitas diantara para pemuda desa yang
berfungsi sebagai penggerak partisipasi. Pemimpin ini tentu tidak selalu muncul
sendiri. Tentu ada pemimpin yang terbentuk secara alamiah saja diantara para
pemuda, tetapi terkadang pemimpin yang muncul bukanlah pemimpin yang mampu
memunculkan partisipasi pemuda dalam pembangunan desa, lebih sering
pemimpin-pemimpin tersebut hanya menjadi pengambil keputusan para pemuda untuk
melakukan sesuatu saja. Misalnya, pemimpin pemuda desa yang muncul karena
memiliki harta yang cukup banyak dan sering memberikan sarana dan dananya untuk
menarik para pemuda berkumpul sambil bermain gitar lengkap dengan makan dan
minum. Untuk mengatasi hal tersebut, ada kalanya perlu rekayasa sosial untuk
memunculkan pemimpin dikalangan pemuda dengan membekali mereka beberapa hal,
seperti dana, bimbingan teknis tentang membuat kegiatan dan mengajak para
pemuda bergerak.
Pemuda
disisi lain merupakan kelompok masyarakat yang sedang berusaha menuliskan
sejarahnya sendiri dengan usahanya mencapai cita-cita yang diinginkan mereka
sesuai dengan zamannya. Agak sulit bagi pemerintah untuk mendikte seperti apa
gerak atau sumbangsih pemuda yang diharapkan terjadi karena alam pemikiran para
pembuat kebijakan tentu berbeda dengan para pemuda sekarang. Menurut Taufik
Abdullah (1974) generation gap ini
harus disikapi dengan baik agar tidak terjadi benturan antara para pemuda
dengan para pembuat kebijakan. Generation
gap ini tidak hanya terjadi karena adanya benturan antar generasi, tetapi
juga bisa terjadi karena perbedaan kondisi lingkungan yang melingkupi
masing-masing generasi. Oki Rahadianto Sutopo (2014) menuliskan hal yang sama
ketika menjelaskan tentang perspektif generasi dalam kajian kepemudaan, bahwa
kategori pemuda bersifat relational dan merupakan hasil proses konstruksi
sosiohistori, ekonomi serta politik yang menaunginya. Pemuda Indonesia angkatan
’45 tentu berbeda alam pikirannya dengan pemuda angkatan ’66 atau angkatan ’98.
Perbedaan ini menghasilkan gesekan yang jika tidak diantisipasi dengan baik
akan menghasilkan gejolak sosial yang bisa berakibat buruk bagi kehidupan
bernegara.
Pemuda dan
Strategi Pemberdayaannya
Penelitian Md Sakiluzzaman dan M
Asaduzzaman Sarker (2018) yang berjudul Determinants
Of Rural Youth’s Participation In Commercial Agriculture: A Case Study From
Southern Bangladesh yang memiliki tujuan untuk menentukan tingkat
partisipasi pemuda perdesaan dalam pertanian komersial di distrik Bhola
Bangladesh memperlihatkan bagaimana pemuda dapat diberdayakan dalam proses
pembangunan desa. Delapan puluh (80) pemuda dipilih secara acak sebagai sampel
penelitian. Hasil analisis korelasi menunjukkan bahwa faktor pendidikan, ukuran
kepemilikan pertanian keluarga, pendapatan tahunan keluarga, dukungan kredit,
kosmopolititas, penggunaan media komunikasi, partisipasi dalam organisasi dan
pelatihan pertanian yang mereka dapatkan, menunjukkan hubungan positif yang
signifikan dengan tingkat partisipasi mereka dalam pertanian komersial.
Berdasarkan hasil analisis regresi menunjukkan bahwa terdapat empat faktor
penentu yaitu pendidikan, dukungan kredit, pelatihan pertanian yang mereka
dapatkan dan penggunaan media komunikasi, yang bisa menjelaskan 55,9 persen
variasi dalam tingkat partisipasi pemuda perdesaan.
Konsep yang hampir serupa dengan penelitian Md
Sakiluzzaman dan M Asaduzzaman Sarker di atas dijalankan oleh Kementerian Pemuda dan
Olahraga RI dalam Program Pemuda Mandiri Membangun Desa (PMMD) yang merupakan
sebuah program yang bertujuan memberdayakan pemuda di desa agar turut berperan
serta aktif dalam proses pembangunan sehingga mampu muncul sebagai tokoh muda
yang memimpin rekan-rekan pemuda didesanya. Untuk itu PMMD membekali kader yang
telah terpilih dengan lima hal yang dapat menjadikan pemuda memiliki daya tawar
dalam berpartisipasi membangun desa. Pertama, kader PMMD dibekali dana yang
terdiri dari honor sebagai kader dan dana rintisan kegiatan. Dana menjadi
penting mengingat pemuda cenderung belum mapan secara ekonomi sehingga cukup
sulit bagi mereka untuk memikirkan ikut membangun desanya tanpa ada dana yang
mereka punyai. Dana yang digulirkan tidak besar karenanya disebut sebagai dana
rintisan. Diharapkan kader PMMD dapat melakukan kolaborasi dan berbagai
tindakan kreatif agar dengan dana yang terbatas tersebut mereka dapat tetap
melaksanakan semua kegiatan yang diwajibkan program. Kedua, kader PMMD juga
dibekali dengan legalitas resmi dari kementerian berupa SK dan surat
penempatan. Salah satu kelemahan pemuda dihadapan struktur pemerintahan adalah
tidak memiliki legitimasi untuk melakukan tindakan partisipatif sehingga sulit
memperoleh kerja sama dari aparat pemerintah dan pihak-pihak lain seperti
donatur/sponsor. Legalitas resmi dari kementerian membuat pemuda kader PMMD
lebih leluasa untuk berkolaborasi dengan berbagai instansi. Ketiga, kader PMMD
terlebih dahulu diberikan pelatihan pembekalan tentang apa saja yang harus
mereka kerjakan, bagaimana mereka mengerjakannya, dan termasuk arahan agar
mereka mempersiapkan diri menjadi pemimpin bagi rekan-rekan didesanya.
Pembekalan ini menjadi penting karena tidak semua kader PMMD merupakan aktivis
organisasi yang siap untuk menyelenggarakan kegiatan dan memimpin
rekan-rekannya. Keempat dan kelima, saling berkaitan. Pelatihan pendampingan
dan sekaligus disediakan pendamping untuk aktivitas teknis sehari-hari. Selain
pembekalan, kader PMMD juga diberi pendampingan selama program berlangsung,
sehingga kegiatan mereka lebih terarah dan terukur. Pelatihan pendampingan
lebih diarahkan pada pembelajaran mengenai hal-hal administratif yang harus
diselesaikan oleh kader. Sementara pendamping ditujukan untuk membantu kader
dalam berkegiatan secara teknis. Pada pendamping juga membantu kader untuk
berkolaborasi antar sesama kader untuk membuat kegiatan dalam skala yang lebih
besar. Selain itu pendampingan dan pendamping menjadi tempat para kader
bertanya dan mencari solusi bagi masalah yang mereka hadapi. Penelitian
mendalam belum selesai dilakukan terhadap proses dan hasil dari program ini,
akan tetapi data-data awal menunjukkan beberapa pemuda yang terlibat dalam
program ini cukup berhasil muncul
sebagai tokoh pemuda diwilayahnya masing-masing. Kader bernama Anjar Pamilih
yang notabene sebenarnya hanyalah seorang mahasiswa pendatang di Desa Condong
Catur, Depok, Sleman, DIY, secara konsisten mampu menggerakkan para pemuda
untuk aktif dalam berbagai kegiatan dan mulai dilibatkan oleh perangkat desa
dalam beberapa kegiatan, terutama yang berkaitan dengan pemuda. Kader lain
bernama Dwi Apriyanto, seorang pemuda asli Desa Karangsari, Pengasih,
Kulonprogo, DIY, makin memantapkan dirinya sebagai tokoh pemuda melalui berbagai
kegiatan olahraga yang secara rutin diselenggarakannya, juga ditopang dengan
bisnisnya yang sebagian berkaitan dengan olahraga dan sebagian lagi melibatkan
cukup banyak tenaga kerja dari desa tempatnya berdomisili.
Kegiatan yang dilakukan para kader PMMD bisa
memberikan gambaran tentang bagaimana mereka didukung untuk menjadi tokoh
pemuda yang dapat menggerakkan pemuda lainnya untuk ikut membantu proses
pembangunan. Evi Sulviana perserta PMMD Tanah Grogot, Kabupaten Paser,
Kalimantan Timur, bersama kader PMMD se-kabupaten Paser lainnya membentuk
Relawan Bencana yang diawali dengan pembekalan dan pelatihan tanggap bencana
selama tiga hari yang diikuti lebih dari 150 orang pemuda, dengan menghadirkan
narasumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tagana, dan Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) (gerbangkaltim.com 02/01/2019). Dana stimulan yang didapatkan oleh para kader
PMMD sebagian dikumpulkan dan dipakai untuk penyelenggaraan acara yang relatif
besar ini. Dari kegiatan ini kita bisa melihat bagaimana berbagai hal yang
disampaikan di atas berjalan dengan relatif baik. Pendamping melakukan tugasnya
dengan cukup baik sehingga para kader yang notabene merupakan pemuda-pemudi
desa mau dan mampu bersinergi untuk melaksanakan kegiatan bersama setingkat
kabupaten, bahkan lebih jauh membentuk organisasi tingkat kabupaten yang
didukung oleh instansi terkait. Dukungan dana stimulan dan pembekalan yang
diterima para kader memudahkan mereka untuk merancang dan melaksanakan
kegiatan. Yang juga tidak boleh dilupakan,
adanya SK resmi dari Kementerian tentang keberadaan program dan kader yang
menjadikan mereka lebih mudah untuk berkomunikasi dengan instansi-instansi
terkait. Kesemua hal ini kemudian menjadikan mereka bisa melakukan kegiatan
besar yang tentu saja memberi nilai lebih pada diri mereka dihadapan warga
desanya, terutama dihadapan para pemuda.
Strategi
pemberdayaan pemuda melalui PMMD yang diluncurkan Kementerian Pemuda dan
Olahraga merupakan implementasi aturan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009
yang mengamanatkan support bagi para
pemuda. Namun, strategi ini sesungguhnya bisa diterapkan oleh berbagai pihak
tanpa harus menunggu adanya program dari Kementerian atau Program Pemerintah
yang lain. Bagian yang terpenting adalah terpenuhinya beberapa faktor yang
menurut hasil penelitan bisa menjadikan pemuda ikut bergerak membangun desanya,
atau bahkan lebih jauh lagi mempersiapkan mereka untuk menjadi pemimpin dimasa
depan, yang diawali dengan memimpin sesama pemuda didesanya untuk turut serta
dalam proses pembangunan desa. Pihak-pihak yang berkepentingan dengan lahirnya
pemimpin-pemimpin muda di perdesaan dan bergeraknya para pemuda untuk turut
serta membangun desa perlu setidaknya memperhatikan tersedianya sarana dan
prasarana pendidikan yang diharapkan dapat membentuk pola pikir para pemuda,
memberikan dana stimulan bagi pemuda, memberikan pelatihan keterampilan yang
sesuai kebutuhan, dan memastikan adanya jalur komunikasi yang baik dengan para
pemangku kebijakan melalui pendampingan yang tepat.
Pemuda dan BUMDES
A. Halim Iskandar (Menteri Desa,
PDT, dan Transmigrasi Republik Indonesia) dalam sebuah publikasi Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang berjudul Metodologi
& Pengukuran SDGs Desa menyatakan beberapa poin:
·
SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa.
·
Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh
warga desa tanpa ada yang terlewat (no
one left behind).
·
Pembangunan desa mengarah pada 18 tujuan pembangunan
berkelanjutan.
·
Generasi mendatang tetap menjadi bagian dari pelaksanaan dan
pemanfaatan pembangunan.`
Poin terakhir yang disampaikan di atas menekankan
bahwa generasi mendatang (pemuda) menjadi bagian dari pelaksana dan pemanfaat
pembangunan, artinya mereka harus merasakan proses serta hasil pembangunan, dan
disaat yang bersamaan mereka juga harus diikutsertakan sebagai pelaksana
pembangunan. Dalam konteks ini, dana desa dapat pula digunakan untuk
memberdayakan para pemuda dalam bentuk penyelenggaraan pelatihan keterampilan,
penyertaan modal, dan pendampingan, selain sebelum itu tentu saja pemerintah
desa harus terlebih dahulu memastikan bahwa pendidikan formal di wilayah desa
benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat hingga tingkat menengah atas. Jika
pemuda telah menikmati manfaat dari pembangunan dalam bentuk strategi
pemberdayaan di atas, maka langkah selanjutnya adalah menyertakan mereka dalam
proses pembangunan itu sendiri. Meminta masukan dan melibatkan mereka dalam
pengembangan BUMDes merupakan sebuah langkah tepat karena mereka tentu memiliki
pandangan yang berbeda dengan generasi tua yang mungkin lebih cocok untuk
menjangkau pasar saat ini. Bahkan mungkin mereka memiliki ide tersendiri
tentang BUMDes apa yang seharusnya dimiliki desa yang cocok dengan kondisi
zaman, yang terkadang sulit diterima nalar para tetua desa. Misalkan membuat
taman bunga hanya untuk spot foto, lalu dipasarkan melalui instagram
atau tik tok. Atau membuat kebun binatang mini yang memungkinkan pengunjung
untuk berinteraksi langsung dengan hewan yang ada, baik itu interaksi berupa
sentuhan, memberi makan, menunggangi, atau sekedar berswafoto. Konsep-konsep
sejenis ini agak sulit masuk dalam pemikiran generasi tua karena adanya
perbedaan kondisi zaman, dimana generasi tua cenderung jarang berfoto kecuali
untuk dokumentasi saja, sementara generasi kekinian menjadikan berfoto dan
menyebaran foto sebagai sebuah kebutuhan akan eksistensi diri. Dan cukup banyak
ide dari para pemuda diberbagai tempat yang terbukti berhasil menjadi BUMDes
yang maju dan berkembang. Jadi mari berdayakan para pemuda.
Sleman,
04-02-2021,
Daftar Pustaka
Abdullah,
Taufik. Pemuda dan Perubahan Sosial.
Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial
(LP3ES), Cetakan Kelima Mei 1991.
Iskandar, A. Halim. Metodologi & Pengukuran SDGs Desa. Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 2021.
Azca,
M. Najib, Derajad S. Widhyharto dan Oki Rahadianto Sutopo. Buku Panduan Studi Kepemudaan: Teori, Metodologi, dan Isu-Isu
Kontemporer. Perkumpulan Pengkajian Masyarakat dan Perubahan Sosial
(P2MPS), 2014.
Hasil Sensus Penduduk 2020,
Badan Pusat Statistik, 2021.
Md Sakiluzzaman dan M Asaduzzaman Sarker (2018). Determinants of Rural Youth’s Participation
in Commercial Agriculture: A Case Study From Southern Bangladesh.
International Journal of Economic, Commerce, and Mangement Vol VI Issue 4 April
2018.
Profil Migran, Hasil Survei
Sosial Ekonomi Nasional 2019, Badan Pusat Statistik, 2020.
Suharto, Edi. Membangun
Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan
Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung: Refika Aditama, 2010.
Solekhan,
Moch. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
Berbasis Partisipasi Masyarakat. Malang: Setara Press, 2014.
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG KEPEMUDAAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG
DESA
Winarno,
Budi. Kebijakan Publik: Teori, Proses,
dan Studi Kasus. Yogyakarta: Center of Academic Publishing Service, 2014.
http://www.asdepkkp.org/PMMD/ diakses 07 April 2019
https://gerbangkaltim.com/2019/01/02/pmmd-paser-bentuk-relawan-bencana/ diakses 04/02/2021
Profil Penulis
Data Pribadi:
Nama :
Muhammad Aga Sekamdo, S.I.P., M.B.A.
Tempat & Tgl Lahir : Jakarta, 05 Januari 1979
NIDN : 0605017902
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Jetis RT 26 RW 43
Wedomartani Ngempak, Sleman, DIY
Telp. 08812680649
Email: muhammadagasekamdo@stiamadani.ac.id
URL: www.aga.web.id
Pendidikan:
·
On going S3 Program Studi Kepemimpinan dan
Inovasi Kebijakan Universitas Gadjah Mada
·
Program Studi Magister Manajemen
Universitas Gadjah Mada
·
Program Studi Ilmu Hubungan Internasional di
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Pengalaman Terkait:
·
Pendamping Remaja Masjid Dusun Banyusumurup
dan Dusun Payaman Selatan, Bantul, DIY 1999-2005
·
Pengelolaan Klinik Gratis dan Keliling, Poskesdes
‘Saras Ati’ Maguwoharjo Depok Sleman DIY 2009-2014
·
Koordinator Pendamping Program Pemuda Mandiri
Membangun Desa Kementerian Pemuda dan Olah Raga RI untuk Provinsi DIY tahun
2017 & 2018
·
Narasumber Pelatihan Kepemudaan Kementerian
Pemuda dan Olah Raga RI dibeberapa provinsi
· Narasumber Pelatihan Kewirausahaan dan
Kecakapan Kerja Pemuda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Provinsi DIY
·
Tenaga Ahli di DPR RI
·
Dosen STIA Madani Klaten
·
Dewan Penasehat Kolaborasi Pemuda Indonesia
Maju (KOPI)
· Ketua Unit Pengelola Kegiatan Balai Latihan Kerja
(BLK) Komunitas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI – Pondok Pesantren
Mahasiswa Daaru Hiraa
SURAT PENCATATAN CIPTAAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Nomor dan tanggal permohonan : EC00202227867, 26 April 2022
Jenis Ciptaan : Buku
Judul Ciptaan : Bum Desa Sebagai Kekuatan Ekonomi Baru
(Sebuah Gagasan Untuk Desa Di Indonesia)
Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar
wilayah Indonesia : 26 Februari 2022, di Klaten Jawa Tengah
Jangka waktu pelindungan : Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Nomor pencatatan : 000343371
0 komentar