Membicarakan UU Kesehatan di FH UII

Rabu, Juli 19, 2023

FH UII menyelenggarakan Kuliah Intensif Bersama DPR RI dengan tema “Meaningful Participation Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Rancangan Undang – Undang Kesehatan”

[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menyelenggarakan Kuliah Intensif Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI). Kuliah Intensif diselenggarakan pada hari Senin, 10 Juli 2023 dengan tema “Meaningful Participation Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Rancangan Undang – Undang Kesehatan”.


Kegiatan ini dibagi menjadi dalam 2 (dua) waktu yaitu kelas pagi dan siang. Pada kelas pagi, Kuliah Intensif diikuti oleh 219 peserta yang merupakan mahasiswa/i di beberapa kelas mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – undangan Semester Genap TA. 2022/2023. Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UII menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan kuliah intensif tidak lain untuk menambah informasi dan pengetahuan mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Selain itu, Dekan FH UII berharap dengan diselenggarakan kuliah intensif ini, mahasiswa dapat memahami aspek – aspek praktis yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan khususnya pada aspek Meaningful Participation masyarakat baik dalam hal tolak ukur, realisasi maupun hambatan – hambatan yang dihadapi oleh anggota legislatif dalam mewujudkan Meaningful Participation masyarakat.

Setelah sambutan dan pembukaan oleh Dekan Fakultas Hukum UII, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Bapak Yusran Isnaini S.H., M.Hum yang dipandu oleh moderator Yustika Ardhany S.H selaku salah satu Tutor Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Pemaparannya Bapak Yusran Isnaini S.H., M.Hum menyampaikan bahwa beberapa alasan RUU Kesehatan dianggap tidak menjalankan Meaningful Participation masyarakat; pertama, Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law) dinilai sangat tidak transparan dan tertutup, tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan, diabaikannya masukan serta pertimbangan masyarakat dan kelompok profesi dalam pembahasan RUU. Kedua, RUU Kesehatan (omnibus law) disinyalir sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan dan ketiga, Dihapuskannya mandatory spending atau anggaran kesehatan sebesar 10 persen berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan kesehatan bermutu, karena tujuan mandatory spending untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial di bidang kesehatan. Kuliah Intensif sesi pertama ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara pemateri dengan peserta yang hadir.


Sedangkan, Kuliah Intensif kelas siang diikuti oleh 198 mahasiswa dari beberapa kelas mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – undangan Semester Genap TA. 2022/2023 dan 33 peserta umum. Acara ini diawali sambutan acara ini disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Keagaman, Kemahasiswaan dan Alumni (KKA) FH UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. Dalam sambutannya, Wadek KKA menyampaikan tujuan diselenggarakannya Kuliah Intensif untuk memberikan gambaran kepada peserta bagaimana perbedaan yang terjadi antara law in the book dengan law in action. Hukum dalam kenyataan (law in action) acap kali berbeda dengan hukum dalam tatanan teori (law in the book). Dalam kenyataan (law in action), banyak sekali faktor non hukum yang berinteraksi satu sama lain dalam konteks pembentukan peraturan perundang – undangan. Lebih lanjut, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D berharap kuliah intensif ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan menjadi amal baik untuk para pemateri.


Setelah sambutan dan pembukaan oleh Wadek KKA Fakultas Hukum UII, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bapak Dr. (can) M. Aga Sekamdo, SIP., MBA dan Ibu Nurwidiana, SKM., MPH yang dipandu oleh moderator Ibu Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H selaku dosen Pengampu mata kuliah Pembentukan Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Dalam paparannya Dr. (can) M. Aga Sekamdo , SIP., MBA menyampaikan bahwa realisasi meaningful participation masyarakat dalam proses pembentukan perundang – undangan masih menemui hambatan yaitu: beberapa RUU rapat pembahasan dilakukan secara tertutup, Naskah Akademik yang tidak tersedia atau tersedia namun tidak bisa diakses, jadwal dan bahan rapat yang mendadak (khususnya pada Baleg), beberapa pembahasan RUU yang tergesa – gesa, steakholder yang diundang untuk rapat dengar pendapat untuk suatu RUU cenderung terbatas. Lebih lanjut, Ibu Nurwidiana, SKM., MPH dalampemaparannya menyampaikan setidaknya ada tiga (3) catatan kritis terhadap penyusunan RUU Kesehatan, yaitu: pertama, Penyusunan dan Pembahasan Tidak Transparan dan Minim Partisipasi Publik. Kedua, Belum terlaksananya pemenuhan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan oleh masyarakat. Ketiga, Pengabaian TAP MPR No. X/MPR/2001 yang menugaskan kepada Presiden untuk mengupayakan peningkatan anggaran kesehatan 15% dari APBN, melalui penghapusan klausul anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji, karena Di hapusnya alokasi mandatory Spending adalah kemunduran, disaat negara lain menaikkan alokasi anggaran kesehatannya.

Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dimana peserta terlihat sangat antusias dan aktif dalam menanggapi materi yang disampaikan. Pertanyaan disampaikan oleh peserta mahasiswa pembentukan peraturan perundang-undangan dan juga peserta umum yang mengikuti. Kuliah intensif ini diharapkan terus dilaksanakan sebagai materi tambahan bagi mahasiswa agar selalu tanggap terhadap isu hukum khususnya dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan.


Sumber: FH UII JULI 15, 2023

You Might Also Like

0 komentar

recent posts

Follow My Facebook