Menambal Retakan Kewarganegaraan

Rabu, April 15, 2026


Berbicara tentang kewarganegaraan hari ini sebenarnya tidak lagi membahas sesuatu yang hitam-putih. Dunia sudah berubah; mobilitas manusia makin tinggi, batas negara terasa lebih cair, dan identitas seseorang tidak selalu bisa dikurung dalam satu paspor saja. Di titik inilah Indonesia menghadapi pertanyaan penting: apa sebenarnya arti “menjadi Indonesia” di era sekarang?

Di tengah mobilitas global yang makin intens, identitas kewarganegaraan tidak lagi sesederhana memilih satu negara dan menetap di dalamnya. Banyak warga Indonesia kini hidup, bekerja, dan membangun kehidupan lintas batas. Namun, hukum kita belum sepenuhnya mampu mengakomodasi pengubahan ini. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang selama ini menjadi pijakan utama, mulai menunjukkan keterbatasannya.

Dilema Prosedur dan Kepastian Hukum

Masalahnya bukan sekadar teknis atau administratif. Ketika hukum gagal mengikuti perkembangan zaman, dampaknya sangat nyata: seseorang bisa kehilangan status kewarganegaraannya. Dalam konteks ini, kewarganegaraan bukan hanya soal paspor, melainkan tentang hak, perlindungan, dan pengakuan sebagai bagian dari suatu bangsa. 

Karena itu, rencana revisi melalui RUU Kewarganegaraan 2026 menjadi momentum penting. Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: apakah negara siap beradaptasi, atau justru tetap bertahan pada kerangka lama yang tidak lagi relevan?

Salah satu titik krusial yang selama ini menjadi sumber persoalan adalah ketentuan batas usia dalam memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Dalam aturan yang berlaku, mereka diwajibkan menentukan pilihan pada usia tertentu. Secara normatif, ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum. Namun dalam praktiknya, keterlambatan administratif—baik karena kurangnya informasi maupun hambatan birokrasi—dapat berujung pada hilangnya status kewarganegaraan secara otomatis.

Nasib Kelompok Rentan di “Ruang Antara”

Persoalan menjadi lebih nyata jika kita melihat kondisi anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, khususnya pekerja kerah biru (blue collar) yang cenderung jauh dari jangkauan perwakilan negara. Banyak dari mereka tidak memiliki dokumen kelahiran yang lengkap. Akibatnya, mereka hidup dalam situasi serba tidak pasti: tidak sepenuhnya diakui oleh negara tempat tinggal, tetapi juga tidak tercatat dengan baik oleh negara asal orang tua mereka.

Kondisi ini menciptakan generasi yang berada di “ruang antara”: ada, tetapi tidak diakui secara penuh. Pendekatan administratif yang kaku jelas tidak cukup. Oleh karena itu, usulan untuk memperkuat prinsip asal-usul atau ius sanguinis menjadi krusial. Pendekatan ini membuka ruang bagi negara untuk melihat kewarganegaraan berdasarkan ikatan darah, sejarah, dan keterhubungan sosial, sehingga negara dapat lebih proaktif mengakui warganya tanpa menunggu pembuktian formal yang rumit.

Kebijakan Transisi sebagai Penyangga

Pemerintah telah mengambil langkah transisional melalui Permenkumham Nomor 6 Tahun 2025 dengan memperkuat verifikasi status bagi keturunan PMI menggunakan data biometrik. Di sisi lain, kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) melalui Permen Imigrasi Nomor 3 Tahun 2025 memberikan izin tinggal tetap seumur hidup bagi diaspora.

Langkah-langkah ini patut diapresiasi, namun perlu ditegaskan bahwa kebijakan tersebut masih bersifat sementara. Verifikasi administratif dan izin tinggal tetap tidak dapat menggantikan kepastian status kewarganegaraan. Kebijakan ini lebih tepat dilihat sebagai “penyangga”, bukan solusi akhir dari retakan hukum yang ada.

Aspirasi Diaspora dan Isu Kemanusiaan

Aspirasi diaspora Indonesia memperkuat urgensi reformasi ini. Data dari Buku Putih Indonesian Diaspora Network-Global (2023) menunjukkan bahwa 97,52 persen diaspora menginginkan pengakuan kewarganegaraan ganda. Di sisi lain, isu ini juga menyentuh aspek kemanusiaan di dalam negeri. Data United Nations High Commisioner for Refugees menunjukkan sekitar 2.600 orang tanpa kewarganegaraan berada di Indonesia hingga pertengahan 2025, hidup dalam kerentanan tanpa akses pendidikan dan kesehatan.

Revisi UU Kewarganegaraan 2026 harus menjadi peluang transformasi yang sensitif terhadap kelompok rentan. Negara perlu menggeser pendekatannya: dari sekadar mengatur menjadi melindungi dan mengakui.

Kesempatan untuk Pulang

Tantangannya memang tidak sederhana karena bersinggungan dengan kedaulatan nasional. Namun, kebijakan yang terlalu kaku hanya akan mengorbankan keadilan. RUU Kewarganegaraan 2026 harus mampu menemukan titik temu di antara berbagai kepentingan tersebut.

Jika revisi ini berhasil, Indonesia memiliki peluang untuk tidak hanya menambal retakan kewarganegaraan, tetapi juga membangun sistem yang lebih inklusif dan berkeadilan. Pada titik itu, kewarganegaraan bukan lagi sekadar status hukum yang kaku, melainkan jaminan bahwa setiap orang yang memiliki keterikatan dengan Indonesia tidak akan pernah kehilangan tempat untuk pulang.


Penulis: Dr. Muhammad Aga Sekamdo, S.I.P., M.B.A.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Madani 
& Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Sumber: MahasiswaIndonesia 1t April 2026

arsip aga manusia biasa
--> Belajar (ber-) Kelompok <--

You Might Also Like

0 komentar

recent posts